Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Monday 29 August 2011

Tentang penulis yang mudik ke kampung


Hari kemenangan untuk umat muslimin sedunia tinggal menunggu beberapa hari lagi, mungkin kurang lebih 2 hari lagi setelah tulisan ini diluncurkan pada blog resmi daffosaero. Untuk anda yang tidak pernah berpuasa, apalagi anda mengaku umat muslim tidak pernah berpuasa, maka saya rasa anda adalah orang yang merugi.

            Jadi untuk anda yang sudah bersiap-siap akan mudik dengan keluarga anda, maka berhati-hatilah dijalan, periksa rumah anda, kendaraan anda, jika membawa mobil, maka yang harus anda perhatikan adalah membawa sopir cadangan, agar bisa bergantian untuk membawa kendaraan.


Hari mulai pagi matahari sebentar lagi terbit rencanaku untuk mudik kampung pada pagi ini ternyata tidak berjalan dengan mulus, semalaman bahkan dari kemarin aku kurang tidur padahal besok pagi harus ekstra melek, maklum mudiknya pake motor otomatis nyetir sendiri. Belum lagi beres2 rumahnya belum semuanya kelar, masih ada baju kotor juga yang belum di cuci. Tapi gak papa.... insyaaloh semuanya akan lancar, mudah mudahan mudik tahun ini tidak ada masalah kayak tahun tahun sebelumnya. OK ..... sekian dulu ya cerita penulis.... soalnya belum sholat subuh..nih xixixixi..( dasar malas(   

Mohon Maaf Lahir Dan Batin ya.....! Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

Sunday 28 August 2011

Cara menumbuhkan mental juara kelas

Membangun mental juara sungguh berat. Salah satunya adalah berani bersuara, baik itu bertanya kepada guru atau menjawab pertanyaan. Ada 2 hal yang menyebabkan hal ini menjadi berat, yaitu:
  1. untuk bertanya, ada perasaan takut ditertawakan atau dianggap bodoh oleh teman-teman lainnya.
  2. untuk menjawab, ada perasaan takut salah, yang ujung-ujungnya kembali menjadi bahan tertawaan dan olok-olok.
Aktif bertanya atau menjawab pertanyaan
Aktif bertanya atau menjawab pertanyaan (pics: pro.corbis.com)
Untuk menumbuhkan keberanian bersuara, perlu adanya keyakinan diri yang tinggi, dan cukup muka tebal dan mental baja menghadapi olok-olok dari teman, yang belum tentu mereka pun berani berpendapat atau bertanya. Keberanian bersuara di dalam kelas, di depan orang banyak, terlebih dalam suatu acara yang dihadiri oleh banyak orang tak dikenal seperti seminar, merupakan mental juara yang belum tentu dimiliki oleh seorang juara kelas. Om sendiri baru mulai terbiasa mengangkat tangan untuk berpendapat maupun bertanya, ketika sekolah S2 di UI. ih,… lama juga ya menumbuhkan keberanian itu.
Oleh karena itu, kalau adik-adik sudah berani bersuara di depan umum, saat belajar di kelas misalnya, maka adik-adik sudah mempunyai mental juara. tinggal dipoles sedikit lagi, agar semua yang disuarakan berbobot, sehingga teman-teman justru akan respek kepada adik-adik.
Mempersiapkan pertanyaan yang berkaitan dengan bahan pelajaran yang akan diajarkan, kemudian menanyakannya di dalam kelas saat pelajaran, adalah salah satu tips yang sangat berguna. Kalau adik-adik bisa melakukannya, maka adik-adik sudah menjadi  juara. Karena keaktifan di kelas akan sangat dihargai oleh guru, dan bisa jadi adik-adik akan dianggap pintar oleh guru dan teman.
Ingat, dianggap pintar aja sudah bagus, apalagi pintar beneran….. demikian kata Om Romi Satria Wahono, inisiator ilmukomputer.com.
Semoga tips ini bisa mendorong adik-adik lebih berprestasi lagi di sekolah.
sukses selalu.

Friday 26 August 2011

Cara menghilangkan tanda obeng dan tang pada blogspot

Tanda Tang dan Obeng di blog muncul saat anda meng-edit blog, Mungkin anda ada merasa terganggu pada tampilan seperti itu. Sebenarnya tanda tang dan obeng maksudnya supaya dalam mengedit blog bisa lebih cepat. Tapi jika ingin menghilangkannya bisa kok.

berikut langkah-langkahnya :

1.Seperti biasa login dulu di blogger.

2.Klik Tata Letak (layout)

3.Klik Edit HTML.
4.Kemudian cari kode seperti di bawah ini :

]]>

5.Kemudian Copy paste kode di bawah ini, persis di atas kode yang tadi :

.quickedit{
display:none;
}

6.klik tombol "SIMPAN TEMPLATE"

Dan sekarang anda lihat hasilnya.

Thursday 25 August 2011

Cara dan tips mudik aman dengan sepeda motor



Mudik merupakan salah satu tradisi yang banyak dilakukan masyarakat di perantauan untuk melepas penat sejenak di kampung halaman. Biasanya, acara mudik akan terasa ketika hari besar, seperti lebaran dan hari natal. Pada dua hari besar tersebut, jumlah orang yang mudik selalu membludak. Lihat saja, hampir di semua tempat-tempat umum termasuk terminal, bandara, stasiun, dan pelabuhan pasti akan selalu dipadati oleh lautan manusia ketika waktu mudik itu tiba.
Hampir semua alat transportasi dan kendaraan dipergunakan saat mudik. Ibaratnya, mereka tak peduli dengan kendaraan atau transportasi apa yang akan mereka gunakan saat mudik, karena yang mereka pentingkan adalah segera berada di kampung halaman tercinta dan berkumpul dengan sanak saudara.
Kendaraan roda dua yang biasanya hanya dipergunakan untuk bepergian dalam jarak dekatpun saat mudik bisa beralih fungsi menjadi kendaraan untuk bepergian dalam jarak jauh. Tak jarang karena kekuranghati-hatian itulah kecelakaanpun tak bisa dihindari. Sehingga yang pada awalnya ingin bersuka cita bersama keluarga, yang terjadi malah sebaliknya.
Sebenarnya apapun kendaraan yang kita pilih untuk mudik, termasuk kendaraan roda dua, tidak menjadi masalah selama kita menerapkan peraturan yang ada.
Bagi mereka yang mudik dengan menggunakan kendaraan roda dua apa saja hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian?
1. Tidak boleh membawa barang terlalu banyak karena hanya akan merepotkan. Ingat, dalam kendaraan roda dua tidak terdapat bagasi.
2.Simpanlah dompet di tempat yang aman dan jangan di samping karena bila dompet diletakkan di samping maka pencopet akan dengan mudah mengambilnya.
3.Beristirahatlah bila capek dan jangan terlalu memaksakan diri.
4.Bila pengemudi lebih dari satu orang dan masing-masing memiliki keahlian mengemudikan kendaraan, maka sebaiknya bergantian dalam mengemudikan roda dua tersebut.
5.Sebelum berangkat cek kondisi kendaraan roda dua termasuk rem dan rantai apakah dalam kondisi baik atau tidak.
6.Cek juga ketersediaan bahan bakar apakah cukup atau tidak
7.Pakailah peralatan untuk naik kendaraan roda dua secara lengkap, yaitu: helm standar, sarung tangan, penutup wajah, jaket dan jas hujan.
8.Jangan terlalu kenyang saat akan berangkat karena hanya akan menyebabkan kantuk.
9.Siapkan uang kecil di saku jaket atau celana untuk persiapan membeli bahan bakar, memberi pengamen jalanan, dan hal-hal kecil lainnya. Akan lebih aman kalau uang untuk akomodasi selama di perjalanan (yang sifatnya tidak terlalu banyak) dipersiapkan terlebih dahulu agar tidak perlu membongkar-bongkar tas bila membutuhkan.
10.Simpan nomor-nomor penting terutama nomor polisi
11.Demi keamanan, sebaiknya menginap di penginapan legal saat malam hari, bila memang belum sampai tujuan juga.
12.Jaga kecepatan dalam berkendaraan. Jangan terlalu ngebut terutama di tempat sepi karena justru di tempat-tempat seperti itulah kecelakaan sering terjadi.
13.Ada beberapa pemudik yang membawa bekal demi menghemat pengeluaran. Sebenarnya hal ini sah-sah saja. Namun, tetap pertimbangkanlah bahwa membawa bekal hanya akan menambah beban bawaan barang saat mudik.
Beberapa tips di atas mungkin bisa diterapkan oleh para pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana untuk mudik. Selamat mudik!

Cara Membuat Animasi Ketupat Lebaran di blogspot

Langsung menuju TKP!!

  1. Log in ke account blogspot bro
  2. Pada halaman dashboard. Click design >> Page elements
  3. Copy kode di bawah ini setelah bro mengganti tulisan yang saya beri warna merah


<script type='text/javascript'>

//<![CDATA[

/******************************************
* met lebaran
******************************************/

//Configure below to change URL path to the snow image
var snowsrc="http://img830.imageshack.us/img830/971/ketupatanimasi.png"
// Configure below to change number of snow to render
var no = 4;
// Configure whether snow should disappear after x seconds (0=never):
var hidesnowtime = 0;
// Configure how much snow should drop down before fading ("windowheight" or "pageheight")
var snowdistance = "windowheight";

///////////Stop Config//////////////////////////////////

var ie4up = (document.all) ? 1 : 0;
var ns6up = (document.getElementById&&!document.all) ? 1 : 0;

function iecompattest(){
return (document.compatMode && document.compatMode!="BackCompat")? document.documentElement : document.body
}

var dx, xp, yp; // coordinate and position variables
var am, stx, sty; // amplitude and step variables
var i, doc_width = 500, doc_height = 600;

if (ns6up) {
doc_width = self.innerWidth;
doc_height = self.innerHeight;
} else if (ie4up) {
doc_width = iecompattest().clientWidth;
doc_height = iecompattest().clientHeight;
}

dx = new Array();
xp = new Array();
yp = new Array();
am = new Array();
stx = new Array();
sty = new Array();
snowsrc=(snowsrc.indexOf("dynamicdrive.com")!=-1)? "snow.gif" : snowsrc
for (i = 0; i < no; ++ i) {
dx[i] = 0; // set coordinate variables
xp[i] = Math.random()*(doc_width-50); // set position variables
yp[i] = Math.random()*doc_height;
am[i] = Math.random()*20; // set amplitude variables
stx[i] = 0.02 + Math.random()/10; // set step variables
sty[i] = 0.7 + Math.random(); // set step variables
if (ie4up||ns6up) {
if (i == 0) {
document.write("<div id=\"dot"+ i +"\" style=\"POSITION: absolute; Z-INDEX: "+ i +"; VISIBILITY: visible; TOP: 15px; LEFT: 15px; right: 15px;\"><a href=\"http://burukutuk.com\"><img src='"+snowsrc+"' border=\"0\"><\/a><\/div>");
} else {
document.write("<div id=\"dot"+ i +"\" style=\"POSITION: absolute; Z-INDEX: "+ i +"; VISIBILITY: visible; TOP: 15px; LEFT: 15px; right: 15px;\"><img src='"+snowsrc+"' border=\"0\"><\/div>");
}
}
}

function snowIE_NS6() { // IE and NS6 main animation function
doc_width = ns6up?window.innerWidth-10 : iecompattest().clientWidth-10;
doc_height=(window.innerHeight && snowdistance=="windowheight")? window.innerHeight : (ie4up && snowdistance=="windowheight")? iecompattest().clientHeight : (ie4up && !window.opera && snowdistance=="pageheight")? iecompattest().scrollHeight : iecompattest().offsetHeight;
for (i = 0; i < no; ++ i) { // iterate for every dot
yp[i] += sty[i];
if (yp[i] > doc_height-50) {
xp[i] = Math.random()*(doc_width-am[i]-30);
yp[i] = 0;
stx[i] = 0.02 + Math.random()/10;
sty[i] = 0.7 + Math.random();
}
dx[i] += stx[i];
document.getElementById("dot"+i).style.top=yp[i]+"px";
document.getElementById("dot"+i).style.left=xp[i] + am[i]*Math.sin(dx[i])+"px";
}
snowtimer=setTimeout("snowIE_NS6()", 10);
}

function hidesnow(){
if (window.snowtimer) clearTimeout(snowtimer)
for (i=0; i<no; i++) document.getElementById("dot"+i).style.visibility="hidden"
}


if (ie4up||ns6up){
snowIE_NS6();
if (hidesnowtime>0)
setTimeout("hidesnow()", hidesnowtime*1000)
}

//]]>

</script>


  1. Keterangan kode yang berwarna merah :

    • var no = 4
      : Yang harus bro ganti adalah angka "4" nya, ganti dengan jumlah berapa banyak ketupat bertebaran yang ingin bro munculkan. Tidak diganti juga boleh kok.
    • var hidesnowtime = 0
      : Yang harus bro ganti adalah angka "0" nya, ganti dengan berapa detik bro ingin salju muncul hingga menghilang.Tidak diganti juga boleh kok.
    • var snowdistance = "windowheight"
      : Yang harus bro ganti adalah teks "windowheight" nya, ganti dengan :
      1. Windowheight :
        Ketupat akan muncul pada bagian atas blog saja.
      2. Pageheight :
        Ketupat akan muncul pada keseluruhan body blog.

      Tidak diganti juga boleh kok.
  2. Kembali ke halaman blog bro. Di bagian design page element >> Click add a gadget >> Html/javascript >> Paste kode yang bro copy dari langkah. 3 >> Save
  3. Setelah kode disave "drag & drop", usahakan letakkan kode di bagian kiri agak tengah (body blog) supaya ketupat yang ada bertebaran di tempat yang tepat. (Lihat gambar di bawah) untuk mengira-ngira penempatan kode.
     
     
     
    1. Jangan lupa click save setelah "drag & drop" atau memindahkan letak gadget.
     
Selamat mencoba............

Cara membuat ketupat lebaran


tips- cara membuat ketupat lebaran ala mas bejo, Ketupat atau kupat adalah hidangan khas Asia Tenggara maritim berbahan dasar beras yang dibungkus dengan pembungkus terbuat dari anyaman daun kelapa (janur) yang masih muda. Ketupat paling banyak ditemui pada saat perayaan Lebaran, ketika umat Islam merayakan berakhirnya bulan puasa.
Di antara beberapa kalangan di pulau Jawa, ketupat sering digantung di atas pintu masuk rumah sebagai semacam jimat. Masyarakat di daerah tersebut masih memegang tradisi untuk tidak membuat ketupat di hari biasa, sehingga ketupat hanya disajikan sewaktu lebaran dan hingga sepekan sesudahnya. Bahkan ada beberapa daerah di pulau Jawa yang hanya menyajikan ketupat di hari ketujuh sesudah lebaran saja atau biasa disebut dengan Hari Raya Ketupat. Di pulau Bali, ketupat (di sanadisebut kipat) sering dipersembahkan sebagai sesajian upacara .berikut cara membuatnya;


Bahan:
1 kg beras putih
10 bh selongsong ketupat
4 ltr air

Cara membuat:
1. Cuci bersih beras, tiriskan.
2. Buka sedikit salah satu sudut ketupat, isi beras hingga setengahnya. Rapatkan kembali.
3. Tata dalam panci, beri air hingga ketupat terendam. Rebus dalam api besar selama 4-8 jam hingga ketupat tanak. Bila air surut, tambahkan air lagi.
4. Angkat, dan tiriskan dengan posisi menggantung supaya ketupat tiris sempurna.

* Tips: gunakan panci tekan untuk menghemat waktu pemasakan!
Celupkan kedalam air dingin sebelum ditiriskan ..suipaya ketupat tidak cepat basi.
Ada dua bentuk utama ketupat yaitu kepal (lebih umum) dan jajaran genjang. Masing-masing bentuk memiliki alur anyaman yang berbeda. Untuk membuat ketupat perlu dipilih janur yang berkualitas yaitu yang panjang, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.

Makanan khas yang menggunakan ketupat, antara lain kupat tahu (Sunda), Grabag (kabupaten Magelang), kupat glabet (Kota Tegal), coto makassar (dari Makassar, ketupat dinamakan burasa), lotek, serta gado-gado (seringkali diganti dengan lontong). Ketupat juga dapat dihidangkan menyertai sate, meskipun lontong lebih umum. Selain di Indonesia, ketupat juga dijumpai di Malaysia, Brunei, dan Singapura. Di Filipina juga dijumpai bugnoy yang mirip ketupat namun dengan pola anyaman berbeda.

selamat mencoba!!!

Cara alami menghilangkan bekas jerawat



Bagi remaja dan anak yang baru beranjak dewasa alias masa puber, jerawat menjadi suatu momok yang menakutkan, terlebih bagi seorang cewek yang dituntut untuk selalu memperhatikan penampilan.

Berikut ini berbagai cara menghilangkan bekas jerawat dan tips - tips seputar permasalahan jerawat yang saya dapatkan dari berbagai sumber.
- Bangun tidur bersihkan wajah dengan air hangat.
- Hindari makan makanan seperti telur, indomie, kacang, ayame dan cabe.
- Bersihkan muka. Cuci dengan air kelapa tua. Setelah kering sendiri, bilas dengan air bersih.
- Basuh muka dengan air basuhan beras. Setelah kering, cuci dengan air bersih.
- Larutkan tepung kanji dengan air. Oleskan di sekitar tempat yang berjerawat.
- Ambil sepotong ubi kayu. Kupas kulitnya. Buang kulitnya. Bersihkan. Parutkan. Perah untuk dapatkan airnya. Sapukan air perahan pada muka anda yang ada bekas jerawat. Lakukan setiap hari selama seminggu.

- Putih telur + 1 sedok tepung jagung + minyak zaitun. Ketiganya, aduk secara rata. Gunakan sebagai masker.
-  Tumbuk beberapa batang kulit kayu manis dan jadikan serbuk. Campurkan dengan sedikit air. Sapukan pada bekas jerawat. Amalkan selama seminggu.
- Larutkan tepung kanji dengan air. Oleskan di sekitar tempat yang berjerawat.
- Kisar timun dan tapis airnya.Tampalkan hampas timun pada wajah yang berparut. Biarkan setengah jam. Kemudian cuci dengan air suam.

 Cara diatas adalah cara - cara alami menghilangkan jerawat atau bekas jerawat. Saya sarankan anda memakai cara ini daripada membeli obat- obatan yang belum tentu manjur dan biasanya malah mempunyai efek samping seperti iritasi, bengkak-bengkak dan sebagainya. Semoga artikel ini membantu.

Monday 22 August 2011

Cara mengatasi rasa ngantuk saat berkendara

Tips Mengatasi Ngantuk dan Lelah Saat Mengemudi | Salah satu penyebab Kecelakaan yang sering terjadi adalah, pengemudi tidak mampu menahan ngantuk dan lelah saat mengemudi, bahkan data statistik menyebutkan ngantuk dan lelah menjadi penyebab utama dan terbesar terjadinya kecelakaan, karena ngantuk dan lelah menjadikan pengemudi tidak mampu konsentrasi. Bahaya sekali jika anda sedang lelah mengemudikan kendaraan bermotor. Ada beberapa tips dan cara sederhana mengusir ngantuk dan lelah saat mengemudi. Berikut 4 tips mengatasi ngantuk dan lelah saat mengemudi

[Baca juga: 5 penyakit yang sering menyerang pria, tips mencegah mata cepat lelah di depan komputer, 10 cara menghilangkan stres]


Selama ini sebagian besar orang menilai kelelahan di saat mengemudi tak terlalu bahaya dibanding mabuk atau mengantuk. Padahal, anggapan seperti itu tidak tepat.Pasalnya, beberapa penelitian dan kejadian kecelakaan yang terjadi selama ini membuktikan bahwa kelelahan yang memicu rasa kantuk telah menjadi penyebab 37 persen dari total 100 kejadian kecelakaan di Amerika Serikat setelah mabuk yang mencapai 59 persen.

“Kelelahan dan mengantuk menyebabkan kecelakaan yang lebih fatal. Sebab pada saat seperti itu, saraf sensorik dan motorik lemah sehingga refleks seseorang juga melemah,” tutur Thomas J Balkin, National Sleep Foundation, seperti dilansir New York Times, beberapa waktu lalu.

Kondisi serupa juga banyak terjadi di Indonesia. Hanya, selama ini sebagian besar masyarakat karang yang memperhatikan.

Tak sedikit di antara kecelakaan yang terjadi di tanah air disebabkan oleh pengemudi yang kelelahan karena menyetir lebih dari dua jam dan akhirnya mengantuk. “Kalau pun ada yang menyadari dan kerap menerima informasi tentang risiko fatal akibat kelelahan, banyak yang mengacuhkannya,” tutur Reza Satria Wirawan, instruktur safety driving di sebuah perusahaan ban multinasional saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/4).

Umumnya, kata Reza, orang menganggap mengemudi saat kelelahan adalah tindakan legal karena tidak ada aturan atau undang-undang yang melarangnya. Pada sisi lain, pengguna jalan lainnya juga bersikap permisif alias tidak protes.

Lantas bagaimana cara mengatasi bila rasa kelelahan mendera kala Anda di tengah perjalanan jauh? Apa saja yang patut dihindari untuk mencegah rasa kantuk? Berikut Reza berbagi tips untuk Anda :

1. Jangan mengemudi lebih dari tiga jam
Mengemudikan mobil selama tiga jam terus menerus tanpa henti menyebabkan saraf sensorik dan motorik seseorang yang menenggak minuman beralkohol dengan kandungan 40 persen. Hal itu bisa terjadi karena kedua saraf tersebut mengalami ketegangan karena orang yang bersangkutan dituntut untuk konsentrasi memperhatikan jalan dan kondisi mobil.

“Sekuat apa pun seseorang, bila kedua syaraf itu harus tegang dalam waktu tiga jam, mereka akan kelelahan juga. Efeknya tindakan refleks dan konsentrasi menurun,” ujar Reza.

2. Istirahat sejenak dan olah raga ringan
Cara lain menghilangkan kelelahan dan mengantuk adalah beristirahat. Bila dalam perjalanan Anda sudah mulai merasakan tanda-tanda kelelahan dan kantuk sebaiknya menghentikan kendaraan dan beristirahat.

Berbaring atau tidurlah selama 30 menit atau minimal 20 menit. Setelah itu, sempatkan untuk berolah raga ringan sekitar 5 menit dengan urutan bagian tubuh paling atas yaitu kepala, bahu, lengan tangan, bahu, lutut, dan tungkai.

Lakukan gerakan menarik ke atas, memutar, dan melipat. “Melalui gerakan yang berurutan secara benar, maka otot bisep dan trisep akan kembali segar dan asam laktat di otot-otot teredusir,” terang Reza.

Selain itu, aliran darah pun lancar.

3. Jangan banyak mengkonsumsi karbohidrat
Selain beristirahat setelah mengemudi selama tiga jam, hal lain yang patut dihindari adalah mengkonsumsi karbohidrat terutama nasi dan roti gandum. Sebab, zat tersebut berpotensi memicu rasa kantuk.

Hal itu bisa terjadi karena L-Tryptophan atau asam amino esensial di karbohidrat akan diubah menjadi niacin dan vitamin B. Sementara niacin memproduksi serotonin.

“Serotinin, menurut pakar kesehatan, akan merangsang otak untuk menimbulkan rasa nyaman di tubuh. Nah, rasa itulah yang kemudian memicu ras kantuk,” terang Reza.

Terlebih pada saat yang bersamaan, asam amino lainnya juga masuk ke dalam darah. Pada saat itulah, kandungan L-Tryptophan semakin besar sehingga rasa kantuk pun menjadi-jadi.

Sebagai ganti karbohidrat selama perjalanan, makanlah buah atau coklat. Vitamin dalam buah tidak saja menyegarkan otot-otot dan menguatkan syarat motorik tetapi juga baik untuk menguatkan syaraf sensorik di tubuh.

Adapun cokelat mengandung zat fenol antioksidan. Zat tersebut selain menangkal racun di dalam tubuh yang terbawa di makanan yang dikonsumsi, juga menjaga sel-sel otot tubuh termasuk syaraf motorik dan sensorik.

4. Minumlah kopi bila terpaksa
Namun satu hal yang patut dicatat adalah, kafein yang ada di kopi bukanlah menyehatkan atau membuat sel-sel tubuh kita bugar atau sehat. Zat tersebut sejatinya justru menimbulkan zat yang tidak bersahabat bagi tubuh dan zat dan hormon yang ada di tubuh bereaksi melawannya.

“Sehingga, setelah minum kopi tubuh terasa segar. Padahal, sejatinya pada saat itu tubuh tengah mati-matian melawan kafein,” kata Reza.

Hal itu bisa terjadi karena kafein yang ada di kopi merangsang produksi asam lambung. Sementara, zat asam tersebut menjadi media yang subur bagi tumbuhnya beberapa bakteri racun.

Oleh karena itu, pada saat itulah tubuh melakukan perlawanan secara otomatis. Beberapa zat anti racun di dalam tubuh bekerja ekstra keras. Pada saat itulah orang yang minum kopi merasa tubuhnya kembali bugar.(tempointeraktif.com)

 sedikit tambahan bahwa cara mengatasi ngantuk yg paling manjur adalah TIDUR.... ha ha ha

Cara meningkatkan konsentrasi

5 tips meningkatkan konsentrasi



Dalam konsentrasi, kita mengumpulkan semua energi yang terpencar untuk fokus hanya kepada satu hal. Apabila kita benar – benar menguasainya, konsentrasi memiliki manfaat yang luar biasa terhadap hidup kita. Konsentrasi dapat meningkatkan produktivitas dan memberikan ketenangan pikiran.
Berikut adalah beberapa saran yang efektif untuk meningkatkan konsentrasi.


1 Fokus

5 tips meningkatkan konsentrasi






Konsentrasi berarti kita dapat memfokuskan pikiran kepada satu hal. Konsentrasi mencakup konsentrasi dalam tulisan dan menyelesaikan masalah. Apapun aktivitas kita, kriteria yang paling penting adalah untuk fokus, konsentrasi dan atentif kepada aktifitas yang sedang berlangsung. Konsentrasi akan menjadi tidak berarti apabila kita diganggu oleh beberapa hal lain pada saat yang bersamaan. Untuk dapat berkonsentrasi, kita harus berhenti mencoba melakukan beberapa hal pada saat yang sama. Apabila Anda menulis suatu artikel, jangan memikirkan apa yang akan atasan Anda katakan kemudian. Apabila kita dapat fokus, kita akan bisa mendapatkan intensitas luar biasa yang akan membuat kita menyelesaikan tugas – tugas dengan lebih cepat.

2 Belajar Mengontrol Pikiran


5 tips meningkatkan konsentrasi















Batu sandungan yang utama terhadap konsentrasi adalah gangguan yang tidak diinginkan yang muncul dalam pikiran kita. Gangguan ini akan menghalangi usaha kita untuk mencapai konsentrasi penuh. Solusi satu – satunya adalah belajar untuk mengontrol dan menenangkan pikiran kita. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah kita tidak memiliki pilihan untuk menerima ato menolak pikiran ; jangan sampai kita merasa menjadi korban dari pikiran kita sendiri. Hal kedua adalah kita harus mengawasi pikiran kita secara sadar dan mencegah diri kita agar tidak terpengaruh gangguan apapun yang dapat mempengaruhi konsentrasi kita. Pada saat kita memulai suatu project, sangatlah mudah untuk bermimpi dan kehilangan fokus. Yang kita butuhkan adalah ketekunan untuk berkonsentrasi tanpa pikiran yang mengganggu. Apabila kita memiliki keinginan itu, konsentrasi akan menjadi lebih mudah.

3 Praktek


5 tips meningkatkan konsentrasi


















Konsentrasi adalah merupakan suatu aktivitas. Tentu saja, semakin kita praktekkan dan latih, akan semakin baik pula kemampuan konsentrasi kita. Kita tentunya tidak mengharapkan untuk bisa menjadi hebat tanpa pelatihan. Sama juga halnya dengan konsentrasi. Konsentrasi adalah seperti otot tubuh, semakin kita melatihnya, maka akan semakin kuat pula jadinya. Memang tidak ada latihan khusus yang spesifik untuk konsentrasi, namun hidup memberikan begitu banyak kesempatan bagi kita untuk melatih konsentrasi. Kuncinya adalah untuk selalu mengambil kesempatan untuk meningkatkan kemampuan konsentrasi.

4 Sholat /ibadah

5 tips meningkatkan konsentrasi

















sholat /ibadah secara nyata dapat meningkatkan kekuatan konsentrasi. Sebenarnya pada saat kita mencoba untuk sholat /ibadah, hal penting yang harus pertama kita kuasai adalah konsentrasi. sholat /ibadah setiap hari dapat memberikan kita kesempatan untuk melatih teknik konsentrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkonsentrasikan pikiran kepada satu khalik ( tuhan). ini sangat cara sederhana, namun efektif. Perubahan adalah Sama Baiknya Seperti Mendapatkan Istirahat Konsentrasi terhadap satu hal untuk waktu yang lama sangatlah sulit. Apabila kita konsentrasi kepada satu tugas untuk satu jam, kita kemudian dapat melanjutkan hal lainnya.tapi harus di ingat ,sholat /ibadah kita bukan hanya untuk mendapatkan ketenangan jiwa ,tapi merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan.

5 Perubahan


5 tips meningkatkan konsentrasi


Aktivitas ini membuat kita mampu untuk menggunakan sifat – sifat lain. Oleh sebab itulah kita dapat mempertahankan kekuatan konsentrasi tanpa merasa lelah terhadap suatu aktvitas. Perhatikan Kondisi Fisik Kekuatan konsentrasi bergantung kepada kondisi fisik kita. Apabila kita merasa lelah atau kurang sehat, konsentrasi akan menjadi lebih sulit. Konsentrasi tentu saja masih dapat dilakukan, hanya saja akan menjadi lebih sulit. namun kita harus mencoba membuat hidup lebih mudah untuk diri kita sendiri; kita harus memberikan prioritas kepada kesehatan kita – cukup tidur, jaga tubuh agar tetap fit. Olahraga membantu kita untuk meningkatkan konsentrasi. Mengurangi berat badan, menjernihkan pikiran dan menciptakan dinamisme juga akan sangat membantu.

Cara mengatasi rasa malas bekerja




Malas
Rasa malas sejatinya merupakan sejenis penyakit mental. Siapa pun yang dihinggapi rasa malas akan kacau kinerjanya dan ini jelas-jelas sangat merugikan. Sukses dalam karir, bisnis, dan kehidupan umumnya tidak pernah datang pada orang yang malas. Rasa malas juga menggambarkan hilangnya motivasi seseorang untuk melakukan pekerjaan atau apa yang sesungguhnya dia inginkan.
Menurut (Edy Zaqeus: 2008) Rasa malas diartikan sebagai keengganan seseorang untuk melakukan sesuatu yang seharusnya atau sebaiknya dia lakukan. Masuk dalam keluarga besar rasa malas adalah menolak tugas, tidak disiplin, tidak tekun, rasa sungkan, suka menunda sesuatu, mengalihkan diri dari kewajiban,dll.
Pendapat lain menyebutkan bahwa malas juga merupakan salah satu bentuk perilaku negatif yang merugikan. Pasalnya pengaruh malas ini cukup besar terhadap produktivitas.
Karena malas, seseorang seringkali tidak produktif bahkan mengalami stag. Badan terasa lesu, semangat dan gairah menurun, ide pun tak mengalir. Akibatnya tidak ada kekuatan apapun yang membuat Anda bisa bekerja. Kalau dibiarkan saja, penyakit malas ini akan semakin ‘kronis’.
Pada era globalisasi, perilaku malas sangat merugikan. Sebab, pada era ini berlaku nilai siapa yang mampu dan produktif, dialah yang akan berhasil. Tapi tentu saja, perilaku ini bukanlah kartu mati yang tidak bisa diubah.
Menurut pakar psikologi, seseorang berperilaku malas terhadap pekerjaan atau suatu kegiatan disebabkan karena dia tidak memiliki motivasi yang kuat setiap kali mengerjakan sesuatu.
Seorang yang malas bekerja, motivasinya terhadap pekerjaan tersebut sangat rendah. Sikapnya terhadap pekerjaan itu cenderung negatif akibat persepsi yang diberikannya terhadap pekerjaan itu kurang baik. Ini lantaran sistem nilai yang ada dalam dirinya membuat dia berperilaku malas untuk melakukan pekerjaan itu. Sementara terhadap pekerjaan lainnya mungkin tidak begitu.
Artinya, perilaku itu bisa dibentuk kembali menjadi baik atau tidak malas. Pembentukan kembali perilaku seseorang tadi sebetulnya sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya, bisa orang tua, teman, atau orang lain di sekitarnya. So, dalam mengubah perilaku seseorang, yang paling mendasar adalah mengubah persepsinya.
Untuk itu, perlu mempelajari dan mengambil sistem nilai yang bisa mengubah persepsinya atau memberikan sistem nilai lain yang baru baginya.
Menurut Dollard & Miller, psikolog asal AS, perilaku manusia terbentuk karena faktor ‘kebiasaan’. Jika seseorang terbiasa bersikap rajin dan bersemangat maka ia akan selalu rajin dan bersemangat, begitu juga sebaliknya. Sehingga jika Anda tergolong pemalas, jalan untuk merubahnya adalah dengan membiasakan diri untuk melawan sikap malas. Dollard & Miller menambahkan, ‘teori belajar’ juga cocok untuk merubah sikap malas.
Belajar disini dijabarkan ‘memberikan stimulus (rangsangan) agar terbentuk respons sehingga menimbulkan drive atau dorongan untuk berperilaku. Dan kalau berhasil, Anda akan mendapatkan reward atau imbalan.
Rasa malas jelas merugikan. Obat mujarabnya adalah menumbuhkan kebiasaan disiplin diri dan menjaga kebiasaan positif tersebut. Sekalipun seseorang memiliki cita-cita atau impian yang besar, jika kemalasannya mudah muncul, maka cita-cita atau impian besar itu akan tetap tinggal di alam impian. Jadi, kalau Anda ingin sukses, jangan mempermudah munculnya rasa malas.

Kode error pada modem dan cara mengatasinya


  • Error 633 : The modem is already in use or is not configured for dialing out.
Jika terjadi masalah seperti diatas pastikan computer atau laptop yang digunakan untuk koneksi internet, tidak digunakan untuk aplikasi lain untuk pengaturan port USB nya, contohnya COM1 awalnya digunakan untuk internet dengan modem Haier c700 dan ZTE C261 lalu digunakan juga untuk port PCsuite. Anda bisa mencoba untuk memindahkan port USB ke port USB yang lain, jika masih gagal anda bisa untuk melakukan install ulang driver pada port USB yg belum di atur untuk aplikasi apapun.
  • Error 678 : The remote computer did not answer the connection request.
Jika terjadi masalah seperti diatas pastikan computer atau laptop yang digunakan untuk koneksi internet untuk username, password & nomor dial up benar setelah itu restart Computer atau laptop anda dengan keadaan Handphone tersebut tetap terhubung ke komputer atau laptop anda.
  • Error 680 : There was no dial tone
Jika terjadi masalah seperti diatas pastikan computer atau laptop yang digunakan untuk koneksi internet kabel data terhubung dengan benar antara Handphone & Computer atau Laptop (ketika kabel data dihubungkan ke HP muncul ready for data) lalu tes Query Modem di jendela Diagnostic pada device manager tunggu sampai ada respon sukses atau anda bisa restart computer atau laptop anda dengan keadaan Handphone tersebut tetap terhubung ke komputer atau laptop anda.
  • Error 691 : Access was denied because the user name and/or password was on the domain
Jika terjadi masalah seperti diatas pastikan computer atau laptop yang digunakan untuk koneksi internet untuk username, password & nomor dial up benar setelah itu restart Computer atau laptop anda dengan keadaan Handphone tersebut tetap terhubung ke komputer atau laptop anda. Jika masih gagal maka nomor CDMA harus di registrasi ulang (update).
  • Error 692 : There was a hardware failure in the modem
Jika anda menemukan kendala seperti ini pastikan modem tdk rusak, sudah terhubung ke komputer atau laptop dengan benar, install driver portUSB. Cek nama portUSB (COM?) di Device Manager sdh muncul apa belum ? bila sudah : pastikan tdk ada tanda ? atau !, bila ada portUSB harus di install ulang.
  • Error #720
Jika menemukan kendala seperti ini solusinya : menu — control panel — network conection —- local area connection — properties — I.P — properties — I.P address — pidahkan ke automatic dan dipastikan tidak ada koneksi modem lain yg masih terhubung.
  • Error #628 : The Port Is Disconnected, …
Jika menemukan kendala seperti ini pastikan modem dalam keadaan terpasang ke laptop / PC customer , pastikan posisi USB cable dalam keadaan benar2 terpasang & tidak goyang , pastikan juga port USB nya tidak bermasalah
  • Error #682 : The Connection Was Closed, …
Jika menemukan kendala seperti ini check device manager , apakah Via Telecom CBP USB modem , Via Telecom ETS Device , Via Telecom USB Hub Device telah terinstall dengan sempurna [ tidak ada tanda seru kuning ] , pastikan firewall mati , ini terjadi kalau salah setting network connection
  • Error #692 : There Was hardware failure, …
Jika menemukan kendala seperti ini pastikan tidak ada driver modem lain / firewall nya pastikan dalam keadaan non aktif , disable semua driver modem , disable antivirus , disable firewall

Wednesday 17 August 2011

Cara Menghilangkan Angka Dalam Label

Belum bisa tidur nih......posting aja yah... ini dia theng..... theng.........Mungkin bagi sebagian blogger ada yg gak seneng ya.... dengan tampilan angka yg ada di label, mau tau cara ngilanginya teruskan membaca. oh ya ini bagi yg belum tau lho...Langsung aja yah :
  1. Sign in ke blogger dengan ID anda.
  2. Klik Layout.
  3. Klik menu Elemen Halaman.
  4. Klik tab Edit HTML.
  5. Klik tulisan Download Template Lengkap, silahkan di save dulu untuk backup (penting untuk di lakukan).
  6. Beri tanda centang pada kotak di samping tulisan Expand Template Widget , lihat gambar di bawah :
  7. expand widget template
  8. Tunggu beberapa saat ketika proses sedang berlangsung.
  9. Silahkan anda cari kode berikut pada kode template milik anda :
  10. (<data:label.count/>)
  11. Jika anda sudah menemukan kode yang seperti di atas, silahkan hapus/delete.
  12. Klik tombol Simpan Template.
  13. Selesai. Silahkan lihat hasilnya !


Apabila anda sudah melakukan langkah di atas, maka dapat di pastikan angka yang menyertai Label akan menghilang entah kemana.

Selamat mencoba !
Sumber : Kang rohman (kolom-tutorial.blogspot.com)

Monday 15 August 2011

Tata cara zakat, pengertian dan hukumnya

Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin

1. Makna Zakat
Zakat adalah Rukun Islam yang Kelima Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL

1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c.
Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :

Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. 
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2.
EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)


Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:


4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.


5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.


4.
HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).


Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.


Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).


Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).




ZAKAT PROFESI

Dasar Hukum


Firman Allah SWT:

dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian

(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:

Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.

(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:

Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu

(HR. AL Bazar dan Baehaqi)


Hasil Profesi

Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.


Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
 


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
 


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

Tata cara pembayaran fidyah, pengertian dan hukumnya

Fidyah atau fidaa atau fida` adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

1. Apakah fidyah dalam bentuk Beras untuk satu hari puasa 2.5 kg beras,kalo untuk diuangkan apakah seharga beras 2,5 kg tersebut?
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat dengan kadar satu sha atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
2. Apakah kita bisa mengQadha puasa yang 2 tahun lalu belum kita ganti dan tahun ini baru kita menggantikannya dengan membayar fidyah ?
Jika hutang puasa tahun belum terbayar hingga datang ramadhan berikut jumhur ulama berpendapat yang harus dilakukan adalah membayar hutang tersebut secepatnya. Hanya saja, menurut madzhab Syafi'i jika terlewat satu tahun tanpa sempat terbayar, maka pembayaran hutang puasa tadi disertai dengan fidyah.
3.Apakah kita bisa fidyah pada panti asuhan atau pada anak-anak yang berada diasrama yang tidah mampu?
Siapapun yang tergolong fakir miskin berhak untuk mendapatkan fidyah, termasuk anak yatim yang miskin.

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa seorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa dan hendaklah mengeluarkan fidyah serta tidak perlu mengqodho puasanya sepertihalnya seorang yang sudah tua renta.

Diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata didalam firman Allah swt disebutkan:



Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Hal itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah tua yang keduanya sudah tidak sanggup lagi berpuasa untuk tidak berpuasa serta memberikan makan setiap harinya satu orang miskin, begitu juga dengan seorang yang sedang hamil maupun menyusui apabila keduanya khawatir—terhadap anaknya—maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberikan makan kepada orang miskin.

Diriwayatkan dari al Bazzar dan tambahan pada bagian akhirnya, Ibnu Abbas mengatakan kepada seorang ibu yang sedang hamil,”Posisi anda seperti orang yang tidak sanggup lagi berpuasa maka hendaklah anda membayarkan fidyah dan tidak perlu mengqadha (terhadap puasa yang ditinggalkan).” Sanadnya dishahihkan oleh Daruquthni.

Diriwayatkan dari Malik dan Baihaqi dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil apabila dia khawatir terhadap anak (yang dikandungnya), maka dia mengatakan,”Hendaknya dia berbuka dan memberikan makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak satu mud dari gandum. Didalam hadits disebutkan,”Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada orang yang melakukan perjalanan terhadap puasanya dan separuh shalatnya—qashar dalam shalatnya—dan kepada orang yang hamil dan menyusui terhadap puasanya.” (HR. Ahmad dan Ashabush Sunan).

Dengan begitu seorang yang sedang hamil dan meyusui apabila khawatir terhadap diri atau anaknya maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Adapun tentang qadha (mengganti puasanya) dan fidyah, Ibnu Hazm tidak mewajibkannya sedikit pun sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mewajibkan bagi mereka berdua untuk membayar fidyah saja tidak perlu mengqadha. Adapun para ulama Hanafi berpendapat diwajibkan baginya qadha saja tanpa fidyah. Para Ulama Syafi’i dan Hambali mewajibkan baginya qadha dan fidyah apabila dia khawatir terhadap anaknya saja akan tetapi apabila dia khawatir terhadap dirinya saja atau terhadap dirinya dan juga anaknya maka wajib baginya qadha saja tanpa fidyah. (Nailul Author juz IV hal 243 – 245)


Didalam “Fiqih al Madzahib al Arba’ah” :

Para ulama Maliki mengatakan bahwa orang yang sedang hamil dan menyusui apabila dengan dengan berpuasa dia mengkhawatiri dirinya akan sakit atau bertambah sakitnya—baik dia kahwatir terhadap dirinya atau anaknya atau dirinya saja atau anaknya saja—maka dibolehkan baginya untuk berbuka dan hendaklah dia mengqadhanya dan tidak wajib bagi seorang wanita yang hamil untuk mengeluarkan fidyah berbeda dengan seorang yang sedang menyusui maka wajib baginya fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir dengan puasanya akan mencelakakan dirinya atau anaknya maka wajib baginya untuk berbuka.

Para ulama Hanafi mengatakan bahwa apabila seorang yang hamil atau menyusui khawatir puasanya akan membawa calaka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka baik dirinya khawatir terhadap diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja atau anaknya saja dan diwajibkan baginya qadha ketika dirinya memiliki kesanggupan tanpa ada kewajiban fidyah.

Para ulama Hambali mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang hamil dan menyusui untuk berbuka apabila mereka berdua khawatir puasanya dapat mencelakakan diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja maka diwajibkan bagi keduanya dalam kedua keadaan tersebut untuk mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk mengqadha dan membayar fidyah.

Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 291)

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang sedang hamil untuk berbuka pada bulan Ramadhan apabila dia khawatir terhadap janinnya akan meninggal…boleh baginya tidak berpuasa.. bahkan apabila kekahwatiran itu menguat atau hal itu telah ditetapkan oleh seorang dokter muslim yang bisa dipercaya dalam kedokteran dan keagamaannya maka wajib baginya untuk tidak berpuasa sehingga tidak menyebabkan kematian bayinya. Allah swt berfirman :

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu.” (QS. Al An’am : 151) (QS. Al Isra : 31) Ia adalah jiwa yang harus dihormati sehingga tidak boleh bagi seorang laki-laki maupun [erempuan untuk menyakitinya dan melakukan suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan kematiannya.

Dan Allah swt tidaklah menyusahkan para hamba-Nya selama-lamanya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa seorang yang hamil dan menyusui juga termasuk dalam firman-Nya :

Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Adapun apabila seorang yang hamil atau menyusui mengkhawatirkan janin atau anaknya, maka para ulama telah berbeda pendapat setelah mereka membolehkan kepadanya untuk tidak berpuasa menurut ijma, apakah wajib baginya qadha atau memberi makan setiap harinya satu orang miskin atau keduanya yaitu qadha dan memberi makan sekaligus, mereka berbeda pendapat dalam hal itu.

Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi berpendapat bahwa memberikan makan (fidyah) saja tanpa qadha dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui ketika memang dirinya tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha, yaitu yang dalam setahun dia hamil dan dalam setahun dia menyusui dan pada tahun berikutnya dia hamil lagi... begitu seterusnya... dirinya selalu hamil dan menyusui dikarenakan dia tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha. Apabila kita bebankan kepadanya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat hamil atau menyusui berarti diwajibkan baginya untuk berpuasa selama beberapa tahun secara terus menerus setelah itu, dan ini adalah sebuah kesulitan dan Allah tidak menginginkan kesulitan terhadap hamba-hamba-Nya.


cara pembayaran fidyah
Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.

Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”

Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.

Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.

Wallahu a’lam
dirangkum dari:
http://muslimah.or.id/fikih/pembayaran-fidyah.html
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/membayar-fidyah-puasa.htm
http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/825-fidyah
http://id.88db.com/id/Knowledge/Knowledge_Detail.page/Acara-Aktifitas/?kid=35491
Baca juga - PENGERTIAN,Hukum,Macam,dan Syarat Zakat Menurut Al Qur-an dan As Sunnah