Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Wednesday, 2 May 2012

5 tahun menikah ternyata istriku tak pernah menyayangiku



apa yang harus aku lakukan sekarang, 

aku sudah punya satu anak, hari hari aku lalui tanpa kasih sayang istri.
aku selalu berusaha untuk sabar dan mengupayakan yang terbaik agar jangan sampai kehilangan keluarga
dan orang orang yang aku cintai. hari kulalui dengan menahan emosi yang teramat dasyat berulangkali aku tanya kepadamu ya allah harus bagaimana ini
apa aku harus menceraikanya ? lalu bagaimana dengan anakku yang masih yang sangat membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya. ya allah berikanlah petunjukmu
agar aku menyelesaikan masalah ini dengan segera tanpa adanya perpecahan.
sekarang apa arti sebuah cinta cinta memang begitu indah tapi kadang menyakitkan hati, orang akan melakukan apa saja untuk mendapatkan cintanya
sekalipun harus mengorbankan suami, anak, kedua orang tua, agama dan tuhan mereka.
sedikit demi sedikit aku juga paham arti kehidupan yang sesaat ini setiap detik ternyata sangat berarti.

aku sempat bertanya kepada istriku kenapa dulu mau menikah dan menjalani kehidupan denganku sedangkan kamu gak pernah punya perasaan sayang kepadaku
dengan entengnya istriku menjawab kalau dia hanya kasihan denganku. ya allah betapa hancurnya hatiku sebagai suami aku tidak berharga sama sekali jantung
 ini serasa berhenti berdetak, bibir ini bergetar tanpa bisa berucap air mataku pun keluar.

memang sih ada pihak ketiga sebelum timbul semua masalah ini. awalnya istriku main game online, emang game online yang satu ini unik banget para gamersnya
gak cuman cowok aja tapi cewek juga bisa. teman teman mungkin sudah tau juga kalo game game online seperti itu udah pasti ada fasilitas chatingnya
layaknya FACEBOOK, TWITTER dan yang lainya yang dengan mudah bisa bertukar nomer handphone. Berawal dari situlah istriku sekarang seperti ini.

dia sering menghabiskan waktu untuk sms dengan pasangan main gamenya itu, sampai sampai mengesampingkan anak dan suaminya. perhatian untuku
menjadi berkurang anakku yang oktober tahun 2012 ini genap berusia 4 tahun juga merasakan hal yang sama. ya allah aku sangat sedih sekali sebagai seorang suami
aku telah gagal menjalankan tugasku. sebenernya dari awal istriku mengenal game itu aku sudah bilang agar jangan terlalu jauh dan terjebak dengan
hal hal semacam itu, tapi istriku tidak menghiraukanya dia bilang kalo lawan mainya itu masih anak anak kecil semua dan sekedar main main aja.

okelah aku bilang kalo memang seperti itu aku beri istriku kepercayaan. aku tau istriku, aku percaya istriku tidak akan melakukan perbuatan yang menyakitkan
hatiku, ternya aku salah.
suatu saat, pertengahan april 2012 istriku sudah berani telpon terang terangan didepanku dengan pria kenalanya itu. sekali lagi hatiku
hancur berkeping keping. ketika aku mohon pada istriku " udahlah gak usah telpon telponan lagi... aku
cemburu aku sakit hati, aku gak suka kamu berbuat seperti
itu kalaupun kamu bilang itu hanya main main ". aku sudah berusaha bicara pelan dan menurutku itu aku sudah paling sabar, " jangan berbuat seperti itu.... suamimu
gak suka..." sudah aku nasehati juga bahwa perbuatanya selama ini telah salah dan istriku sendiri telah mengakui kesalahan itu. kali ini istriku bilang kalau dia sudah
terlanjur cinta sama pria itu, dia tidak bisa melupakanya. suami mana yang  gak akan bunuh diri ( maaf terlalu berlebihan kayaknya ) mendengar kata kata itu.

beruntung ya allah aku masih bisa menguasai emosiku
sehingga tidak sampai terjadi hal hal kriminal seperti yang terlintas di otakku. tidak berhenti sampai disitu..
ketika aku tanya " apakah kamu sudah tidak mencintaiku lagi ? " istriku mengangguk, untuk
kesekian kalinya hatiku begitu hancur. trus ketika aku tanya " sejak kapan kamu gak sayang sama aku, apa setelah kenal pria itu, atau sebelumnya udah gak
sayang sama aku trus berusaha cari pria lain ?" ketika mendengan jawaban istriku aku sempat tercengang dan terdiam aku gak bisa berkata apa apa
hatiku tertempa pukulan yang sangat berat untuk yang ketiga kalinya dalam percakapan itu. istriku bilang kalau dari dulu ternyata dia tidak pernah mencintaiku.

ketika aku balik tanya " kalau emang gak sayang kenapa lima tahun yang lalu kamu mau menikah denganku ?" kali ini jawaban dari istriku sudah menjatuhkan
harga diriku sebagai seorang suami dan laki laki, istriku bilang dia mau menikah denganku karena merasa kasihan, iba atas kebaikanku.

sulit untuk percaya semua ini karena aku sangat mencinta dan menyayangi istriku sepenuh hati. emosiku bergejolak dipikiran, hati, dan tanganku yang serasa ingin
memukulnya dengan pukulan yang sekeras kerasnya. sampai sampai aku sempat bertanya " itu artinya kamu minta cerai ? " istriku mengangguk lagi. sekedar tau aja
dunia ini seakan mau runtuh melihat anggukan istriku yang berarti dia minta diceraikan.

setelah percakapan itu aku langsung berpikir untuk menghubungi orang tuanya yaitu ibu mertua saya, bermaksud agar mendapatkan solusi yang terbaik.
sampai kisah ini aku tulis belum ada titik temu masalah ini. terimakasih



18 comments:

Yudi hartoyo said...

Asslmlkm.wr.wb.
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.
Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditetapkan, supaya ketenangan dan stabilitas menaungi keberadaan sebuah keluarga. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).
Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.

Yudi hartoyo said...

Sebagaimana juga Islam telah berpesan agar kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang artinya:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak". [an-Nisâ`/4:19].
Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan pandangan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika antara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.

Yudi hartoyo said...

Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan melahirkan persoalan, selama masing-masing menjaga muamalah dengan pasangannya secara ma'ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan begitu sebaliknya. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan sedemikian rupa. Karena salah satu faktor yang sering menghancurkan keutuhan rumah tangga ialah senangnya mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka memperbesar persoalan yang sebenarnya sederhana. Hingga terkadang, karena emosi yang memuncak,

Yudi hartoyo said...

masing-masing tidak bisa mengontrol jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.
Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam kemarahan?
Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya istri meminta agar suami menjatuhkan thalaq kepadanya, sebagaimana ditempuh orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya di keesokan hari?
Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa secara sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan persoalan thalak, yang artinya:
"Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru". [ath-Thalâq/65 : 1].

Yudi hartoyo said...

Sebagaimana juga thalaq merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka seharusnya dipahami, dimengerti, dan tidak boleh dipermainkan. Allah berfirman,yang artinya:
"Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu". [al-Baqarah/2:231].
Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian dalam rumah tangga? Hal ini sudah dijelaskan dalam surat an-Nisâ`/4 ayat 34-35.
Pertanyaannya kemudian, apakah suami istri itu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah menempuh jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari pihak keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami istri itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, maka aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?

Yudi hartoyo said...

Syaikh Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram berkata: "Bila masih dimungkinkan untuk menyatukan, maka seorang wanita tidak boleh menempuh jalur memutuskan tali pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari suaminya). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
"(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas,maka haram baginya aroma surga)". [1]
Perceraian, bila terjadi tanpa alasan-alasan syar'i, berarti hanya mengada-ada dan sekedar mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang tentunya ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang sudi memikirkan akibat-akibat buruk pasca perceraian? Siapakah yang mau memikirkan nasib anak-anaknya setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anaknya sehingga harus menangung beban sehingga"kehilangan" salah satu dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?

Yudi hartoyo said...

Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang artinya:
"Sesungguhnya iblis meletakkan kerajaannya di atas air. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat dengannya, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: "Aku telah melakukan ini dan itu!" Maka Iblis berkomentar: "Engkau tidak melakukan apa-apa!" Selanjutnya yang lain datang seraya berkata:"Tidaklah aku tinggalkan (anak Adam) sampai aku pisahkan dirinya dengan istrinya," maka Iblis mendekatkannya seraya berseru: "Bagus benar dirimu". [HR Muslim, 2813].
Namun, apabila perbedaan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan suasana kehidupan rumah tangga kian hari justru tidak semakin baik, maka Islam keluasan, sebagaimana tersebut dalam firman Allah, yang artinya:
"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana". [an-Nisâ`/4:130].

Yudi hartoyo said...

Persoalannya, jika seorang istri mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Peringatan ini mendapat ancaman keras sebagaimana terdapat dalam hadits.
Akan tetapi, sebuah gugatan cerai dapat disahkan oleh agama bila ada alasan syar'i. Misalnya karena naqshud-dîn (kurangnya agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak buruk pada diri suami yang suka bertindak sewenang-wenang, hingga menyebabkan istri sangat tertekan dan tidak mampu lagi memenuhi hak suami dengan baik.[2]
Meski demikian, keputusan atas gugatan isri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya. Dijelaskan dalam sebuah hadits, yang artinya:
"Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam," maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?" Ia menjawab,"Ya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ," lalu beliau n bersabda: "Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia". [HR al-Bukhari]

Yudi hartoyo said...

.Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?
Pendapat yang râjih -insya Allah- bahwa perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Sehingga setelah jatuh keputusan cerai tersebut, maka sang istrisudah bukan lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya ialah menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Apabila pasangan tersebut ingin meretas kembali kehidupan rumah tangga setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan denganpernikahan baru. Wallahu a'lam.
Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam permasalahan khulu' (istri menggugat cerai dari suami) ini akan kami pertimbangkan.
Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan musli
A. Pengertian Perceraian (Talak)
Menurut bahasa, talak berarti menceritakan atau melepaskan. [1] Sedang menurut isyarat, yang dimaksud talak ialah memutuskan tali perkawinan yang sah, baik seketika atau di masa mendatang oleh pihak suami dengan mengucapkan kata-kata tertentu atau cara lain yang menggantikan kedudukan kata-kata tersebut. Dari sumber yang berbeda, juga dikatakan bahwa perceraianatau talak adalah berarti menunjukkan cara yang sah mengakhiri perkawinan, meskipun Islam memperkenankan perceraian jikalau alasan kuat baginya, hak cerai itu hanya dipergunakan dalam keadaan terpaksa.

Yudi hartoyo said...

Ada saat dalam kehidupan manusia, ketika tak mungkin baginya melanjutkan hubungan yang akrab dengan istrinya dan sebaliknya. Sudah merupakan sebagian sifat manusia bahwa sekalipun dia telah mencapai segenap prestasi dan meningkatkan keilmuannya namun kelemahannya sebagai manusia biasa tetap lebih menonjol.
Tujuan mulia dalam melestarikan dan menjaga kesinambungan hidup rumah tangga ternyata bukanlah suatu perkara yang mudah untuk dilaksanakan. Banyak kita jumpai bahwa tujuan mulia perkawinan tidak dapat diwujudkan secara baik. Ada saja faktor yang mempengaruhi seperti masalah ekonomi, perbedaan prinsip, krisis akhak.
Ajaran Islam tidak menutup mata terhadap hal-hal tersebut di atas. Ajaran Islam membuka mata jalan keluar dari krisis atau kesulitan rumah tangga yangtidak dapat diatasi lagi tanpa perceraian (talak). Jalan keluar tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, dapat dibenarkan oleh Islam tetapi putusnya pernikahan itu ada hal yang tidak disenangi dalam Islam bahkan Allah melaknati, apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang.
B. Sebab-sebab Perceraian
Islam sebenarnya tidak pernah menolak hak wanita, bahkan memberikan kemungkinan-kemungkinan kepadanya untuk menuntut cerai kepada hakim apabila mengalami penderitaan hebat, siapapun takkan tahan menderita terus-terusan. Berdasarkan penderitaan itu, seorang wanita boleh menuntut cerai. Dan adalah kewajiban hakim untuk memeriksa kebenaran pengaduan tersebut dengan seksama. Bila memang benar, maka bolehlah wanita diceraikannya oleh suaminya.

Yudi hartoyo said...

Berikut ini sebab-sebab perceraian :
1. Perceraian Disebabkan karena Masalah Ekonomi
Suami tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya sebagaimana tertera dalam firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah (2) : 231 yang berbunyi :
Terjemahnya:
“… Setelah itu boleh menahan (istri) dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik …”. [3]
Adapun maksud ayat di atas, bahwa apabila suami itu mempertahankan istrinya maka wajib menahannya dengan ma’ruf atau bila hendak menceraikan juga wajiblah dengan cara yang baik pula. Tidak diragukan, bahwa dengan tidak memberi nafkah berarti tidak dapat mempertahankan istri dengan ma’ruf .
1. Perceraian karena Perbedaan Prinsip
Apabila antara suami istri terdapat perbedaan pendapat dan pertengkaran yang memuncak sehingga kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya dengansendiri, maka dapatlah diutus seorang hakam dari pihak suami atau hakam dari pihak istri. Kasus krisis rumah tangga yang memuncak ini dalam istilah fiqhdisebut syiqaq . Perceraian karena perbedaan prinsip ini diberikan solusi dalam Al-Qur’an adalah QS. Al-Baqarah (2): 229 berikut:
Terjemahnya:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.

Yudi hartoyo said...

1. Perceraian karena Kasus Akhlak
Kehidupan keluarga terutama orang tua mempunyai kedudukan istimewa di mata anak-anaknya, karena orang tua mempunyai tanggung jawab yang besaruntuk mempersiapkan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik, maka mereka para orang tua berperan aktif dalam membimbing anak-anaknya dalam kehidupan di dunia yang penuh cobaan dan godaan. Dalam hal ini ibu bapak menempati posisi sebagai tempat rujukan dan keluh kesah bagi anak, baik dalam soal moral maupun untuk memperoleh informasi. Gerak dan aktifitas ini harus disadari oleh seseorang semenjak dia menjadi ibu bapak dari anak-anaknya.
1. Tidak ada keharmonisan
Betapa pentingnya keterlibatan semua unsur (yang berkompeten) untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara-cara membentuk keluarga yang harmonis, sebab tentu faktor ini banyak terjadi dikarenakan kurangnya pengertian mereka dalam pembinaan rumah tangga yang baik. Selain itu, kepada mereka yang telah mencapai usia kawin dan hendak melangsungkan pernikahan, sudah seharusnya sejak awal diberi penyuluhan/bimbingan, sehingga mereka dapat menyadari bahwa dalam rumah tangga faktor pengertian, kematangan dan cinta kasih sayang ( mawaddah wa rahmah ) antara kedua belah pihak harus senantiasa tercipta dan berjalan. Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan untuk mengupayakan terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis, bahagia lahir dan batin, suami isteri mencapainya.
Oleh karena itu, meskipun perceraian itu terlarang namun apabila tidak ada jalan lain lagi, maka meskipun terlarang tetap juga dilaksanakan karena mungkin perceraian itu lebih baik akibatnya daripada tetap bersatu sebab apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak dipenuhi haknya maka keduanya tidak akan merasa bahagia dan sejahtera sampai mengadakan perceraian.

Let's Talk said...

Lebih baik lepaskan saja istri yang sudah tidak mau patuh suami (dalam hal kebaikan). Jangan sampai dia berbuat dosa yang lebih besar.

Semoga Allah selalu memberikan yang terbaik buat mu.

Unknown said...

kalo menurut saya lebihbaik diceraikan istrinya, karena pengaruh negatif pada anak bakalan muncul di kemudian hari... lebih baik anak itu tidak ber ibu daripada harus melihat ibunya yang mengabaikannya...

Unknown said...

assalamualaikum, sabar pak insya allah ada jalan keluarnya, jgn emosi tapi dengan kesabaran dan tawakal, Allah SWT menyukai orang2 yang sabar dan mencintai orang2 yang beriman sholeh dan bertakwa, semua orang dalam berumah tangga pasti ada masalah baik itu masalah internal ataupun eksternal, tergantung kita menyikapi sebagai kepala rumah tangga, kalo bisa minta bantuan pak haji atau pak ustad untuk bisa menenangkan hati kita dan menyadarkan istri bahwa kita adalah suami yang terbaik bagi dirinya yang bisa membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan.

Anonymous said...

Cerita diatas hampir serupa yang sama alami sekang, namun lebih pedih 5 kali dari cerita diatas, subhanallah Allah SWT.

Wassalam,
Moch teguh

Unknown said...

Banyak suami yang brengsek kita dia bercerita hanya kesalahan istrinya dia lupa melihat kesalahannya, aku menikah dengan pria yang sudah menikah 3x dan bercerai 3x aku istri ke 4 dan segera bercerai dia tidak pernah melihat kesalahannya, jgn2 anda spt itu

Unknown said...

jangan dulu di ceraikan, masa lelaki gabisa bikin wanita jatuh cinta,apalagi ini istri sendiri,coba bikin dia penasaran,beri dia kejutan,kata2 romantis,klo anda lempeng2 aja ya gmn bisa cinta, karena baik aja ga cukup,mungkin terkesan lebay,tp ini yg dibutuhkan wanita(merasa di hargai / dicintai oleh pria), sekeras2 hati wanita pasti luluh ketika anda memberikan bunga dan kata2 romantis

Post a Comment